Tak Tahu Siapa Ayah Anak yang Dikandung, WP Nekat Aborsi, Sontoloyo
Rabu, 11 Januari 2023 – 21:09 WIB
Jasad bayi laki-laki yang ditemukan tersebut merupakan korban aborsi. "Tersangka WP tidak menginginkan kehadiran sang bayi. Dia juga tidak tahu siapa ayah bayi itu,” beber Nurhadi.
Sementara dari hasil visum kepolisian diketahui bayi tersebut masih berusia lebih kurang enam hingga tujuh bulan kandungan.
“Atas perbuatan itu pelaku WP kami sangkakan dengan Pasal 306 Ayat 2 atau Pasal 307 KUHP atau Pasal 80 Ayat 4 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan,” pungkas Nurhadi. (mcr36/jpnn)
Seorang wanita berinisial WP ditangkap Tim Satreskrim Polres Dumai karena melakukan aborsi dan membuang anaknya.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Dimas Tewas di Sel Polsek Bukit Raya, 5 Orang Jadi Tersangka
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- Prakiraan Cuaca Riau 28 April 2024, BMKG Bilang Begini