Tak Tahu Siapa Ayah Anak yang Dikandung, WP Nekat Aborsi, Sontoloyo
Rabu, 11 Januari 2023 – 21:09 WIB

WP yang ditangkap Polres Dumai karena aborsi dan membuang anaknya. Foto:Dokumentasi Polres Dumai.
Jasad bayi laki-laki yang ditemukan tersebut merupakan korban aborsi. "Tersangka WP tidak menginginkan kehadiran sang bayi. Dia juga tidak tahu siapa ayah bayi itu,” beber Nurhadi.
Sementara dari hasil visum kepolisian diketahui bayi tersebut masih berusia lebih kurang enam hingga tujuh bulan kandungan.
“Atas perbuatan itu pelaku WP kami sangkakan dengan Pasal 306 Ayat 2 atau Pasal 307 KUHP atau Pasal 80 Ayat 4 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan,” pungkas Nurhadi. (mcr36/jpnn)
Seorang wanita berinisial WP ditangkap Tim Satreskrim Polres Dumai karena melakukan aborsi dan membuang anaknya.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- 45 PMI Dipulangkan dari Malaysia Melalui Pelabuhan Dumai, Ada yang Sakit Kulit
- Kemunculan Harimau Sumatra di Dumai Bikin Heboh
- Pria Terjatuh Dari Flyover SKA Pekanbaru, Begini Kronologinya
- Menhut Tinjau Satwa di PPS Riau Kerja Sama Yayasan Arsari Djojohadikusumo