Tak Temukan Desa Fiktif, Mendes Tetap Tunggu Hasil Investigasi
Selasa, 12 November 2019 – 22:09 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar kali ini memilih menunggu hasil investigasi terkait dugaan desa fiktif yang menikmati dana desa, di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
"Jadi begini, yang pasti kita tunggu penjelasan hasil investigasi. Saya selalu bicara pada perspektif data yang dimiliki oleh Kementerian Desa," kata Halim di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/11).
Namun demikian, katanya, merujuk data yang ada di Kemendes, mereka punya sistem informasi bangun desa yang memuat secara lengkap laporan berkala terkait realisasi dana desa.
Sejauh ini, tegasnya, semua desa yang menerima dana desa bisa dipertanggung jawabkan. Desanya ada, penduduknya juga ada. Termasuk yang di Konawe.
"Termasuk yang di Konawe itu, tetapi kami tidak tahu di luar big data yang kami miliki apakah kemudian ada terselip termasuk yang di Konawe itu. Kami juga menunggu (investigasi), tapi terus kami update setiap hari, dicek, kami enggak menemukan (yang fiktif)," tegasnya.
Terkait koordinasi data dengan Kementerian Keuangan, politikus PKB ini memastikan masalah data ini selalu diperbaharui. Setiap bulan Juni juga ada rapat lintas kementerian ungtuk mengevaluasi pelaksanaan penggunaan dana desa.
Hasil rapat itu menurutnya menjadi dasar Kemenkeu memutuskan anggaran dan proses pencairan untuk tahun berikutnya. Hingga saat ini menurut Halim, implementasi dana desa baik-baik saja.
Namun demikian, karena Indonesia negara yang luas, pulaunya banyak dan jumlah desa kebih dari 74 ribu, kata Halim, bisa saja data Kemendes belum meng-cover seluruhnya.
BERITA TERKAIT
- Alokasi Dana Desa Sudah Rp329 T, Jokowi Beri 3 Catatan
- Kapolres Pandeglang Pantau Persiapan Pilkades Serentak
- Mendes Abdul Halim Iskandar Sebut Bojongkulur Embrio Desa Surga
- 110 Patriot Desa Siap Bertugas
- Mobil Kepala Desa Dibobol Perampok, Rp350 Juta Dana Desa Raib
- DPD RI: Banyak Persoalan Dalam Pelaksanaan UU Desa