Wahai Abdul Halim, Cawe-cawe Apa Sebagai Menteri dalam Korupsi Berjemaah Dana Hibah di Jatim?

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan pemeriksaan Abdul Halim Iskandar dalam kasus dugaan rasuah berjemaah dana hibah di Pemprov Jawa Timur, dalam kapasitas sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT).
"Informasi sementara yang didapat dari penyidik dalam kapasitas sebagai menteri," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di kantornya, Jakarta, Kamis (22/8).
Tessa menyampaikan penyidik memeriksa kakak Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar itu terkait dengan pengetahuan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur ke pokmas atau kelompok masyarakat.
Mengenai hubungan Abdul Halim sebagai menteri dengan kasus ini, Tessa mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut dari penyidik yang menangani.
"Belum bisa dibuka dulu karena masih berproses dan sudah masuk materi penyidikan," jelas dia.
Dalam proses penyidikan, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur). AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang). MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur).
KPK menyampaikan penyidik memeriksa Abdul Halim Iskandar terkait dengan pengetahuan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur ke pokmas.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov