Tak Tepat Jika KASN Dibubarkan, Harusnya Dikuatkan

Tak Tepat Jika KASN Dibubarkan, Harusnya Dikuatkan
Pelantikan anggota KASN periode 2019-2024. Foto : Humas KASN

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti rencana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menurut Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW Almas Ghaliya Putri Sjafrina, justru yang penting dibahas pengambil kebijakan, yakni DPR dan Pemerintah, adalah upaya penguatan untuk menjaga Aparatur Sipil Negara (ASN) bersih dari politisasi, bersih dari politik, dan menjaga agar sistem merit dari kerja-kerja birokrasi ini berjalan.

“Dan peran itu memang ada di Komisi ASN. Sehingga, tidak tepat jika KASN dibubarkan. Justru yang diperlukan adalah penguatan fungsinya,” kata Almas.

Almas mengingatkan saat ini banyak sekali problem terkait ASN. Misal terkait Tupoksi, kode etik, netralitas, politisasi, dan sebagainya.

Terlebih, pada tahun-tahun tertentu seperti tahun politik 2024. Pada kondisi demikian, potensi politisasi ASN, pelanggaran kode etik akan lebih tinggi.

Untuk itu, menurut Almas, rencana penghapusan KASN mengesankan bahwa Pemerintah mengecilkan masalah terkait ASN. Padahal tidak bisa dimungkiri saat ini banyak terjadi.

“Maka, kalau dihapus, menjadi pertanyaan besar kepada Pemerintah, apa opsi penguatan pengawasan ASN ke depan? Karena tidak cukup dengan hanya memberikan kewenangan itu ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik di pusat maupun daerah. Tetap perlu ada fungsi pengawasan itu,” tegasnya.

Almas mencontohkan, saat ini masih ada rekomendasi KASN yang tidak diindahkan oleh PPK atau di level yang lebih tinggi. Hal itu menandakan, bahwa soal rekomendasi yang tidak efektif juga ada peran PPK.

Rencana penghapusan KASN mengesankan bahwa Pemerintah mengecilkan masalah terkait ASN. Padahal tidak bisa dimungkiri saat ini banyak terjadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News