Tak Terima Alat Vital Ditarik, Suami Aniaya Sang Istri Siri

Tak Terima Alat Vital Ditarik, Suami Aniaya Sang Istri Siri
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Foto ilustrasi: dok.JPNN

Akibatnya, korban mengalami babak belur di bagian muka dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Gelumbang.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Gelumbang usai ditangkap,” ujar Kapolsek Gelumbang, AKP Indrowono, Selasa (16/10).

Pelaku akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, petugas juga meminta keterangan dari korban untuk keperluan proses hukum pelaku.

“Akibat ulah pelaku, korban trauma karena mengalami luka memar di bagian kepala. Korban mengakui istri pelaku, namun tidak memiliki bukti surat nikah,” jelasnya. (ozi/ion/ce3)


Seorang perempuan bernama Yucik, 38, di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Muara Enim, babak belur dianiaya suaminya, Hendriyanto, 38.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News