Tak Terima Dadan Tri Dipenjara 5 Tahun, KPK Ajukan Banding

Tak Terima Dadan Tri Dipenjara 5 Tahun, KPK Ajukan Banding
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto.

Pernyataan banding tersebut disampaikan tim jaksa KPK pada Rabu (13/3).

"Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan terdakwa Dadan Tri Yudianto," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/3).

Ali menjelaskan latar belakang pihaknya menempuh banding karena pidana penjara yang belum memenuhi rasa keadilan. Adapun tim jaksa KPK ingin Dadan dihukum dengan sebelas tahun lima bulan penjara.

"Lengkapnya argumentasi hukum akan diurai tim jaksa dalam memori banding dan segera dikirimkan melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Ali.

Sebelumnya, pada Kamis (7/3) petang, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Dadan Tri Yudianto dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menilai Dadan telah terbukti bersama-sama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dari jumlah tersebut, Dadan terbukti menerima sejumlah Rp7,95 miliar.

KPK menganggap pidana penjara yang dijatuhi kepada Dadan Tri Yudianto belum memenuhi rasa keadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News