Tak Terima Dibayar Rp 1000, Tukang Parkir Hajar Wanita
Selasa, 06 Desember 2016 – 17:54 WIB
“Saya belum pernah sekali pun menampar istri saya. Jika harus panjang, ayuk selesaikan secara hukum," ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kalbar berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum/Retribusi Parkir, tarif parkir di kota Pontianak adalah Rp 1.000 untuk sepeda motor.
Sedangkan mobil dan kendaraan roda enam masing-masing Rp 2.000 untuk mobil, dan Rp 4.000. (Iman Santosa/jos/jpnn)
KAPUAS –Kumbang (bukan nama sebenarnya) bakal berurusan dengan hukum. Gara-garanya, juru parkir yang biasa beroperasi di Taman Alun-Alun Kapuas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Pimpin Ucapara HUT Otda di Sumsel, Sekda Supriono Bacakan Amanat Mendagri Tito Karnavian
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah