Tak Terima Diputusin, PR Ancam Sebar Video Asusila Sang Mantan

jpnn.com, INDRALAYA - Seorang remaja berinisial PR, 17, ditangkap polisi karena mengancam akan menyebarkan video asusila mantan pacarnya sebut saja namanya Melati, warga Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Selain mengancam, pelaku juga menganiaya korban yang masih berusia 15 tahun tersebut.
“Saya sudah satu tahun enam bulan pacaran dengan korban. Selama pacaran memang kami pernah berhubungan int*m. Kami melakukan itu atas dasar suka sama suka,” kata PR, Kamis (10/3).
Namun, balakangan Melati meminta putus. Pelaku mengaku kesal karena sang pacar selingkuh dan minta putus.
"Saya kesal lalu mengancam menyebarkan video asusila itu. Tujuannya, agar hubungan kami tetap berlanjut,” terangnya.
Namun, korban tetap menolak dan pelaku akhirnya menganiaya korban di sebuah jalan di desanya.
Polisi yang mendapat laporan pihak keluarga terkait aksi pencabulan dan penganiayan itu lantas bergerak dan mengamankan pelaku PR di rumahnya, Rabu (2/3) lalu.
“Benar pelaku sudah diamankan, karena telah melakukan perbuatan cabul dan penganiyayan terhadap korban,” ungkap Kapolres OI, AKBP Yusantiyo Sandhy, Kamis (10/3).
Seorang remaja berinisial PR, 17, ditangkap polisi karena mengancam akan menyebarkan video asusila mantan pacarnya sebut saja namanya Melati.
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- 7 Program Prioritas Herman Deru untuk Pemerataan Kesejahteraan Rakyat di Sumsel