Tak Terima Diputusin, PR Ancam Sebar Video Asusila Sang Mantan
jpnn.com, INDRALAYA - Seorang remaja berinisial PR, 17, ditangkap polisi karena mengancam akan menyebarkan video asusila mantan pacarnya sebut saja namanya Melati, warga Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Selain mengancam, pelaku juga menganiaya korban yang masih berusia 15 tahun tersebut.
“Saya sudah satu tahun enam bulan pacaran dengan korban. Selama pacaran memang kami pernah berhubungan int*m. Kami melakukan itu atas dasar suka sama suka,” kata PR, Kamis (10/3).
Namun, balakangan Melati meminta putus. Pelaku mengaku kesal karena sang pacar selingkuh dan minta putus.
"Saya kesal lalu mengancam menyebarkan video asusila itu. Tujuannya, agar hubungan kami tetap berlanjut,” terangnya.
Namun, korban tetap menolak dan pelaku akhirnya menganiaya korban di sebuah jalan di desanya.
Polisi yang mendapat laporan pihak keluarga terkait aksi pencabulan dan penganiayan itu lantas bergerak dan mengamankan pelaku PR di rumahnya, Rabu (2/3) lalu.
“Benar pelaku sudah diamankan, karena telah melakukan perbuatan cabul dan penganiyayan terhadap korban,” ungkap Kapolres OI, AKBP Yusantiyo Sandhy, Kamis (10/3).
Seorang remaja berinisial PR, 17, ditangkap polisi karena mengancam akan menyebarkan video asusila mantan pacarnya sebut saja namanya Melati.
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Segera Bentuk Tim Pencarian Peninggalan Sejarah