Tak Terima Diputuskan Pacar, Lelaki Ini Malah Sebar Video Panas, Begini Deh Jadinya
jpnn.com, LEBAK - Satreskrim Polres Lebak mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku berinisial E (20).
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan pelaku E sudah mencabuli Bunga (nama samaran) yang merupakan mantan kekasihnya.
"Pelaku E merupakan warga Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles. Kini dia sudah ditahan Unit PPA Satreskrim Polres Lebak," kata Andi dalam siaran persnya, Kamis (23/2).
Menurut Andi, kasus pencabulan itu terjadi pada 2021. Ketika itu, Bunga (15) yang masih menjadi kekasih pelaku dicabuli di Kampung Kadubeureum, Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles
Mulanya, antara pelaku E dan Bunga melakukan video call. Namun ternyata, tersangka diam-diam melakukan tangkapan layar dari video call itu.
"Kemudian keesokan harinya sekitar jam 10.00, korban datang ke rumah pelaku E dan mengajak melakukan hubungan intim," kata Andi.
Pelaku ternyata secara diam-diam merekam persetubuhan dengan korban.
"Video itu dijadikannya sebagai bahan ancaman jika suatu hari korban meminta untuk memutuskan hubungan dengannya," kata dia.
Polres Lebak menangkap lelaki pelaku pencabulan yang menyebarkan video panas di media sosial. Pelaku melakukan hal itu gegara tak terima diputuskan pacar.
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi
- Jesika Janyaan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 10 Tahun Penjara
- Oknum Pengacara Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Banten