Tak Terima Ditegur, Oknum PPSU Mengamuk dan Merusak Kantor LH Mampang, Parah!

Tak Terima Ditegur, Oknum PPSU Mengamuk dan Merusak Kantor LH Mampang, Parah!
Kantor Polisi. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

"Kami sudah periksa saksi-saksi. Ada enam orang yang diperiksa dari pelapor, PPSU, orang orang LH. Pasal 170 KUHP. Kita kenakan bunyinya Pasal 170 peristiwa terjadi kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama," tandas dia. (cuy/jpnn)

Sejumlah oknum Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) melakukan aksi perusakan terhadap Kantor Lingkungan Hidup (LH) Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News