Tak Terima Ditegur, Oknum PPSU Mengamuk dan Merusak Kantor LH Mampang, Parah!
Selasa, 07 Juli 2020 – 20:43 WIB
"Kami sudah periksa saksi-saksi. Ada enam orang yang diperiksa dari pelapor, PPSU, orang orang LH. Pasal 170 KUHP. Kita kenakan bunyinya Pasal 170 peristiwa terjadi kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama," tandas dia. (cuy/jpnn)
Sejumlah oknum Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) melakukan aksi perusakan terhadap Kantor Lingkungan Hidup (LH) Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Ciduk Pelaku Perusakan Rumah Ketua PPK di Sukabumi
- Bule Rusia Perusak Restoran di Bali Akhirnya Ditangkap, Tuh Orangnya
- Polres Jayawijaya Diserang Oknum Prajurit TNI, Kapolda Papua Berkata Begini
- Kantor Disperindagkop Waropen Diduga Dirusak OTK, Polisi Langsung Bergerak Melakukan Penyelidikan
- Polisi Sudah Tangkap 9 Tersangka Kasus Bentrok Kelompok Pemuda di Bitung
- Kombes Sigit Minta Preman yang Mengamuk dan Menganiaya Pedagang di Tangerang Menyerahkan Diri