Tak Terima Vonis, Penjahat Perang Bunuh Diri di Depan Hakim
Kamis, 30 November 2017 – 06:29 WIB
Kemarin, vonis untuk Praljak menjadi akhir dari rangkaian sidang ICTY. Rencananya, mahkamah yang dibentuk PBB pada 1993 itu membubarkan diri bulan depan.
Sebab, seluruh rangkaian sidang untuk para penjahat perang Kroasia sudah digelar. Demikian pula sidang banding seperti dalam kasus Praljak kemarin. (AP/Reuters/BBC/hep/c18/any)
Begitu diputus bersalah, tokoh 72 tahun tersebut langsung mendongak. Tangan kanannya memasukkan cairan dari semacam seloki ke mulut
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Menlu Retno: Tidak Boleh Ada Negosiasi, Israel Harus Mundur Sekarang!
- HNW Minta Pemerintah Dukung Afsel Laporkan Israel ke Mahkamah Internasional
- Peneliti CENTRIS Dorong Pelaku Tragedi Berdarah Urumqi Dibawa ke Mahkamah Internasional
- Hasil VNL 2023: Juara Bertahan Salip Jepang, China Gusur Brasil
- Inilah Wanita-Wanita Paling Menderita di Week 1 VNL 2023
- 3 Fakta Menarik Setelah Kroasia Menghajar Maroko