Taksi Online Bakal Ditempeli Stiker Khusus
“Taksi online nanti diberi stiker khusus. Kemudian untuk pelat kendaraan mungkin dari kepolisian yang akan berikan kode khusus,” beber Salman.
Dia menambahkan, driver taksi online yang melakukan pelanggaran akan diblokir.
Namun, pelanggaran itu harus berdasarkan aduan. Mekanismenya adalah pengguna aplikasi mengadukan terlebih dulu ke Dishub Kaltim.
Aduan itu akan diselidiki lalu diteruskan ke Kementerian Perhubungan.
“Nanti di sana yang men-suspend akun driver bersangkutan. Itu untuk meminimalisasi adanya tindak kriminalitas seperti yang terjadi di London,” jelasnya.
Untuk saat ini, Samarinda mendapat 200 taksi online. Sementara itu, Balikpapan kebagian 150.
Dengan kuota itu, Go Car, Uber, dan Grab yang berkompromi. (cyn/aya)
Keberadaan taksi online di Kalimantan Timur (Kaltim) terus diatur.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masih Muda, Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Terancam Hukuman Mati
- Pembunuh Sopir Taksi Online di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup
- Bicara Perubahan, Anies Ingin Menyelesaikan Masalah Mendasar di Kaltim
- Detik-Detik Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi, Pelakunya Sadis
- Viral Petugas Dishub Naik Kap Mobil di Setiabudi, Kadishub DKI Beri Penjelasan Begini
- Ditanya Cara Mengatasi Pertambangan Ilegal, Ganjar Singgung Penegakan Hukum