Taksi Online Tetap Kena Sistem Ganjil Genap, Begini Komentar DPP Organda

Taksi Online Tetap Kena Sistem Ganjil Genap, Begini Komentar DPP Organda
Taksi. Ilustrasi. Foto net

jpnn.com, JAKARTA - DPP Organda mengapresiasi keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terkait taksi online atau taksi berbasis aplikasi yang tetap akan diberlakukan kebijakan perluasan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem nomor pelat mobil ganjil dan genap (gage).

Keputusan ini diambil, karena Pemprov DKI tidak mau melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Selain itu, sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak mengizinkan dilakukan penandaan bagi taksi barbasis aplikasi.

Sementara driver taksi online ingin ada pengaturan tentang penandaan terhadap angkutan online. Namun perlu dipahami penandaan terhadap angkutan online normalnya telah diatur dalam Permenhub 118/2018. Aturan ini dibuat berdasarkan putusan MA yang tidak memperbolehkan penandaan bagi angkutan online

Terkait masalah di atas, DPP Organda juga menyayangkan sinyalemen Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo yang menyerahkan permasalahan penanda bagi taksi berbasis aplikasi kepada pihak kepolisian dinilai merupakan upaya langkah mundur kepastian hukum di Indonesia

Ketua Bidang Angkutan Penumpang DPP Organda Kurnia Lesani Adnan mengimbau pemerintah tetap pada porsinya sebagai regulator sekaligus penegak hukum sesuai aturan Penyelenggaraan angkutan umum berbayar yang harus mengikuti mekenisme UU No 22 t yaitu plat kuning dan berbadan hukum.

Menurut pria yang akrab sipanggil Sani ini, sedikitnya terdapat 250 ribu armada sewa wisata (rental corporate) yang tergabung dalam anggota Organda DKI Jakarta yang juga berplat hitam akan menuntut hal yang sama.

Padahal tujuan utama ganjil genap adalah mengurangi jumlah kendaraan di jalan raya agar menurunkan tingkat polusi yang disebabkan dari kemacetan lalin untuk menjadikan langit Jakarta semakin biru.

Sani menyatakan Transportasi Online salah, karena bukan merupakan perusahaan angkutan umum karena tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan berdasarkan Pasal 173 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan hanya berstatus sebagai perseroan terbatas (PT) yang bergerak dalam bidang penyedia layanan aplikasi berbasis teknologi informasi (online) yang memfasilitasi pemberian pelayanan angkutan umum yang bermitra dengan perusahaan penyelenggara angkutan umum resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Keputusan ini diambil, karena Pemprov DKI tidak mau melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Selain itu, sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News