Taksi Online Tetap Kena Sistem Ganjil Genap, Begini Komentar DPP Organda
Kamis, 05 September 2019 – 11:54 WIB

Taksi. Ilustrasi. Foto net
Sebaiknya, kata dia Kemhub harus melakukan sinkronisasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Sehingga penerapan kebijakan perluasan ganjil-genap dari sembilan ruas jalan menjadi 25 ruas jalan dapat didukung penuh oleh pemerintah pusat.
”Saya yakin pak menteri sangat paham tentang DKI. Kan dia sudah pernah di DKI, beliau tahu persis perkembangan DKI,“ tandas Sani.(chi/jpnn)
Keputusan ini diambil, karena Pemprov DKI tidak mau melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Selain itu, sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tid
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- Jakarta Ramah Bersepeda, EJ Sport & Pemprov DKI Gelar Acara SilaturahRide 2025
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Tak Punya Uang, Bu Yuliana Bawa Pulang Jenazah Bayi Pakai Taksi Online