Takut Istri Hamil, Salurkan Hasrat Begituan ke Anak Kandung, Parah!
Dari situlah bangkit nafsu bejat IS. Meski korban berontak, ia tetap memaksanya. Usai kejadian, korban melapor kepada tantenya, dan diteruskan ke Polsek Tambang Ulang.
Atas peristiwa ini, Kapolres Tala AKBP Sentot Adhi Dharmawan SIK mengimbau kepada masyarakat, untuk mewaspadai kejadian serupa agar terulang di wilayah masing-masing. Karena, pelaku pencabulan yang berhasil diungkap oleh jajarannya ini dilakukan oleh orang terdekat.
“Peran pemda, keluarga terdekat dan tentunya orang tua sangat dibutuhkan, mencegah kasus-kasus seperti ini,” ujar Kapolres.
BACA JUGA: Suami Heran Istri Selalu Minta Turun di Depan Gang, Berujung Kematian
Atas perbuatan kedua pelaku, mereka dijerat pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 46 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun pidana penjara. (ard/by/bin)
Pria inisial MJ mencabuli anak kandungnya sendiri untuk menyalurkan hasrat begituan, karena khawatir istri hamil.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo
- Marbut Masjid di Palembang Cabuli Tiga Bocah, Modusnya Begini