Tambahan Kuota Haji Hanya 10 Ribu
Di Kembalikan Ke Daerah, Jika Tidak Terisi Diambil Alih Menteri
Senin, 12 September 2011 – 05:05 WIB
Tambahan kuota haji ini lantas dipecah lagi. Untuk jamaah haji reguler mendapat jatah 7.000 kursi, sedangkan jatah jamaah haji khusus sejumlah 3.000 kursi. SDA menuturkan, mulai hari ini (12/9) Kemenag bakal memecah-mecah tambahan kuoata tersebut.
SDA menegaskan, tambahan kuoata itu bakal diprioritaskan untuk provinsi-provinsi dengan daftar tunggu atau waiting list yang panjang. Diantaranya adi di Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Di tiga provinsi ini, kursi keberangkatan haji untuk tahun 2020 saja sudah ledes.
Pertimbangan selanjutnya adalah prioritas umur calon jamaah haji (calhaj). SDA mengatakan, setelah dibagi per provinsi, lalu bakal dipilah lebih spesifik lagi sesuai umur jamaah. "Prioritas kami adalah jamaah di atas 60 tahun," kata dia. SDA mengingatkan, jamaah di atas 60 tahun yang masuk daftar tunggu, berpeluang haji tahun ini asalkan hanya mau berangkat haji dengan satu pendamping saja.
Selain mengembalikan lagi ke daerah kuota tambahan, Kemenag juga bakal mengembalikan lagi sisa kursi kosong jamaah haji yang tidak melunasi BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji). Seperti diketahui, tahun ini ada 2.582 jamaah tidak melunasi BPIH.
JAKARTA - Lobi pemerintah Indonesia ke kerjaaan Arab Saudi untuk meminta tambahan kuota haji musim 2011 tidak sempurna. Mereka gagal memperjuangkan
BERITA TERKAIT
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus