Tambang Emas di Wilayah Tahura
Minggu, 11 April 2010 – 09:31 WIB
Sampa i saat ini, Aris, mengaku belum berani mengeluarkan surat keterangan tempat usaha. Diakuinya, sudah banyak warga penambang yang bertanya, mengapa pihak kelurahan belum mengeluarkan surat keterangan usaha bagi penambang. Sementara di sisi lain, surat keterangan usaha bagi pengusaha tambang telah diterbitkan. “Tapi kami sudah memberi pemahaman kepada warga permaslahan yang sesungguhnya,” jelasnya.
Terbitnya surat dari dinas kehutanan Sulteng, yang menerangkan bahwa lokasi tambang masuk dalam wilayah Tahura, katanya akan dibicarakan dengan warga pemilik atau penanggung jawab lubang tambang. Selain itu Aris, juga berencana akan berkordinasi dengan walikota Palu, dinas PU ESDEM serta bagian hukum Kota Palu.
Aris, mengatakan jika pihaknya tetap diminta mengeluarkan surat keterangan usaha bagi penambang, yang tentu saja otomatis tak mengindahkan surat dari dinas kehutanan tersebut, maka Aris ingin ada pegangan baginya secara tertulis.
“Saya minta pak walikota berikan saya pegangan secara tertulis, agar saat melaksanakan tugas tidak dihantui rasa ragu, bahkan takut jika nantinya ada benturan dengan aturan lain,”terang Aris.
PALU- Kepala UPTD Taman Hutan Raya (Tahura) menyurati Walikota Palu untuk melaporkan aktivitas pertambangan emas yang masuk dalam kawasan Tahura
BERITA TERKAIT
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun