Tambang Hutama Karya Diduga di Kawasan Hutan Lindung

Tambang Hutama Karya Diduga di Kawasan Hutan Lindung
Tambang Hutama Karya Diduga di Kawasan Hutan Lindung
RENGAT –  PT Hutama Karya (HK) diduga melakukan penambangan batu andesit di kawasan hutan lindung yang terletak Desa Usul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kuat dugaan aktivitas pertambangan itu melanggar aturan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementrian Kehutanan RI.

Anggota Komisi A DPRD Inhu, Arifuddin Ahalik mengatakan PTHK dalam beroperasi, perusahaan itu hanya bermodal surat Keterangan ganti rugi (SKGR) dari Pemerintahan Desa dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pemda setempat.

“Kuat dugaan PTHK tidak mengatongi izin pinjam pakai kawasan dari Menhut," ujar Arifuddin kepada JPNN, Rabu (3/10).

Artinya, lanjut Arif, sebelum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menhut, PT HK belum bisa melaksanakan aktivitas. Sebab, sebelumnya perusahaan yang melakukan aktivitas di hutan lindung tersebut sempat ditangani oleh Dinas Kehutanan Riau.

RENGAT –  PT Hutama Karya (HK) diduga melakukan penambangan batu andesit di kawasan hutan lindung yang terletak Desa Usul, Kecamatan Batang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News