Tambang Hutama Karya Diduga di Kawasan Hutan Lindung
Rabu, 03 Oktober 2012 – 12:57 WIB
RENGAT – PT Hutama Karya (HK) diduga melakukan penambangan batu andesit di kawasan hutan lindung yang terletak Desa Usul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kuat dugaan aktivitas pertambangan itu melanggar aturan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementrian Kehutanan RI. Artinya, lanjut Arif, sebelum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menhut, PT HK belum bisa melaksanakan aktivitas. Sebab, sebelumnya perusahaan yang melakukan aktivitas di hutan lindung tersebut sempat ditangani oleh Dinas Kehutanan Riau.
Anggota Komisi A DPRD Inhu, Arifuddin Ahalik mengatakan PTHK dalam beroperasi, perusahaan itu hanya bermodal surat Keterangan ganti rugi (SKGR) dari Pemerintahan Desa dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pemda setempat.
Baca Juga:
“Kuat dugaan PTHK tidak mengatongi izin pinjam pakai kawasan dari Menhut," ujar Arifuddin kepada JPNN, Rabu (3/10).
Baca Juga:
RENGAT – PT Hutama Karya (HK) diduga melakukan penambangan batu andesit di kawasan hutan lindung yang terletak Desa Usul, Kecamatan Batang
BERITA TERKAIT
- Polisi Bergerak Mengusut Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan
- Prakiraan Cuaca Riau 26 April 2024, BMKG: Waspada Petir, Hujan Lebat
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka
- Halalbihalal dengan Wartawan, Kapolres Inhu Ajak Wujudkan Pilkada yang Kondusif dan Aman
- Pamit Donor Darah, Gugun Ditemukan Tewas Tiga Hari Kemudian
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi