Tambang Rakyat Butuh Kepastian

Tambang Rakyat Butuh Kepastian
Tambang Rakyat Butuh Kepastian
PADANG--Para pekerja dan pemilik tambang rakyat di Sumbar sangat mengharapkan kepastian aturan perihal usaha mereka. Ini sejalan dengan sedang dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara di DPRD Sumbar.

Ranperda ini nantinya menjadi payung hukum bagi kabupaten dan kota dalam menetapkan aturan pertambangan di daerahnya masing-masing. Salah satu muatannya, tambang rakyat di tanah ulayat.

Anggota Komisi III DPRD Sumbar, Zulkifli Jailani berpendapat, masalah ini harus dikembalikan kepada Perda Tanah Ulayat. "Untuk membahas ini, Perda Tanah Ulayat akan kita buka lagi. Termasuk mendorong diterbitkannya peraturan gubernur tentang perda yang telah lebih lima tahun ditetapkan itu. Sehingga, rujukan aturan dalam perda ini jelas, dan bisa dilaksanakan. Serta mampu melindungi masyarakat secara keseluruhan," katanya kepada Padang Ekspres (Group JPNN), kemarin (23/1).

Ranperda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara ini untuk menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan di provinsi secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing. Serta, menjamin manfaat pertambangan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan berwawasan lingkungan. Juga untuk meningkatkan pendapat masyarakat lokal, daerah dan negara, serta menciptakan lapangan kerja.

PADANG--Para pekerja dan pemilik tambang rakyat di Sumbar sangat mengharapkan kepastian aturan perihal usaha mereka. Ini sejalan dengan sedang dibahasnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News