Tambang Rakyat Butuh Kepastian
Selasa, 24 Januari 2012 – 13:16 WIB

Tambang Rakyat Butuh Kepastian
PADANG--Para pekerja dan pemilik tambang rakyat di Sumbar sangat mengharapkan kepastian aturan perihal usaha mereka. Ini sejalan dengan sedang dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara di DPRD Sumbar. Ranperda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara ini untuk menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan di provinsi secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing. Serta, menjamin manfaat pertambangan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan berwawasan lingkungan. Juga untuk meningkatkan pendapat masyarakat lokal, daerah dan negara, serta menciptakan lapangan kerja.
Ranperda ini nantinya menjadi payung hukum bagi kabupaten dan kota dalam menetapkan aturan pertambangan di daerahnya masing-masing. Salah satu muatannya, tambang rakyat di tanah ulayat.
Baca Juga:
Anggota Komisi III DPRD Sumbar, Zulkifli Jailani berpendapat, masalah ini harus dikembalikan kepada Perda Tanah Ulayat. "Untuk membahas ini, Perda Tanah Ulayat akan kita buka lagi. Termasuk mendorong diterbitkannya peraturan gubernur tentang perda yang telah lebih lima tahun ditetapkan itu. Sehingga, rujukan aturan dalam perda ini jelas, dan bisa dilaksanakan. Serta mampu melindungi masyarakat secara keseluruhan," katanya kepada Padang Ekspres (Group JPNN), kemarin (23/1).
Baca Juga:
PADANG--Para pekerja dan pemilik tambang rakyat di Sumbar sangat mengharapkan kepastian aturan perihal usaha mereka. Ini sejalan dengan sedang dibahasnya
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara