Tampang 3 Perampok Emas di Rumah Dosen di Makassar
jpnn.com, MAKASSAR - Polisi menangkap tiga perampok brankas berisi emas dan barang berharga di rumah seorang dosen berinisial KH di Jalan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Penangkapan dilakukan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulsel dibantu Unit Satuan Reskrim Polsek Rappocini.
"Iya benar, ada tiga terduga pelaku perampokan ditangkap di dua tempat berbeda," kata Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Benny Pornika di Makassar, Jumat.
Tiga pelaku berinisial AR usia 34 tahun pekerjaan ojek online, RA usia 30 tahun tidak bekerja, dan A usai 36 tahun pekerjaan buruh bangunan telah merampok rumah korban beberapa hari lalu.
Atas laporan korban di Polsek Rappocini, selanjutnya tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil memperoleh identitas pelaku hingga mengendus keberadaanya.
Pelaku AD ditangkap lebih dulu di Jalan Rajawali. Seusai diinterogasi petugas, dia lalu 'bernyanyi' dua rekannya RA dan A sedang berpesta di Kios Hollywood, Jalan Gunung Latimojong.
Seusai ketiganya dibekuk, saat pengembangan dan pencarian barang bukti, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan namun tidak digubris, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan pelaku, kemudian dibawa ke RS Bayangkara untuk diberi perawatan medis.
Dari hasil interogasi kepada pelaku, awalnya mengetok rumah dan mengucapkan salam, tetapi tidak ada menjawab.
Polisi menangkap tiga perampok brankas berisi emas dan barang berharga di rumah seorang dosen berinisial KH di Kota Makassar, Sulsel.
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Polisi Ungkap Pelaku yang Mencegat Pengendara di Pekanbaru Bukan Perampok, Ternyata
- Pria yang Bunuh dan Kubur Istri di dalam Rumah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- 624 PPPK Resmi Dilantik, Danny Pomanto: Jadilah yang Profesional
- Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?