Tampang Begini Mengaku Titisan Nabi dan Cabuli ABG Enam Kali
Kini, polisi menjerat Sutrisno dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Tersangka ini membuka semacam pengobatan tradisional di rumahnya dan mengaku sebagai guru spritual," tutur Heru.
Selain itu, polisi juga menerima laporan lain tentang Sutrisno. Yakni terkait penodaan agama.
Sutrisno mulanya membuka tempat pengobatan tradisional pada 2011, yang kemudian berubah menjadi pengajian pada 2013. Jemaah pengajian Sutrisno ada belasan orang.
Namun, Sutrisno menyampaikan ajaran-ajaran yang melenceng dari ajaran agama. Bahkan, Sutrisno mengaku sebagai titisan Nabi Adam.
"Memang berdasarkan laporan warga dia mengaku pernah mati dan menjadi titisan Nabi Adam. Tapi itu masih kami dalami," kata Heru.(far/zul/jpg)
Sutrisno yang membuka tempat pengobatan tradisional juga memiliki jemaah pengajian. Dia mengaku pernah mati dan menjadi titisan Nabi Adam.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo
- Marbut Masjid di Palembang Cabuli Tiga Bocah, Modusnya Begini