Tampang Guru Mengaji Pencabul Bocah Laki-Laki di Bekasi, Lihat Fotonya Ada yang Beda

Tampang Guru Mengaji Pencabul Bocah Laki-Laki di Bekasi, Lihat Fotonya Ada yang Beda
RS (27), guru mengaji, pelaku kasus pencabulan terhadap bocah laki-laki saat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (31/12). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

Baca Juga: Video Syur Dua Sejoli Lagi Begituan di Alun-Alun Gresik Viral, Ini Pengakuan Mereka

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)

Seorang pria, guru mengaji berinisial RS (27) tega mencabuli bocah laki-laki berusia 13 tahun di sebuah ruangan dalam masjid, wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, simak selengkapnya.


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News