Tampil Perdana Setelah Berstatus Tersangka KDRT, Rizky Billar Tegang dan Murung

Tampil Perdana Setelah Berstatus Tersangka KDRT, Rizky Billar Tegang dan Murung
Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10). Foto: Firda Junita/JPNN.com

"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang bersangkutan disangkakan terhadap Pasal 44 Ayat 1," ujar Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Rabu (12/11).

Tindakan kekerasan Billar kepada Lesti makin dikuatkan dengan adanya alat bukti lain termasuk visum. (mcr7/jpnn)

Pesinetron Rizky Billar akhirnya tampil pertama kalinya di publik semenjak dilaporkan atas kasus KDRT.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News