Tanah BUMN Dijual, KPK Periksa Bos Perusahaan Tambang

Tanah BUMN Dijual, KPK Periksa Bos Perusahaan Tambang
Tanah BUMN Dijual, KPK Periksa Bos Perusahaan Tambang
Pada kasus ini KPK telah menjerat Mahyudin dan telah ditahan di Rutan Cipinang. Mahyudin diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.(Fat/jpnn)

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Presiden Direktur PT Siantar Top, Shindo Sumidomo alias Asui. Sebab,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News