Tanam Ganja di Apartemen, Digerebek saat Siap Panen
Rabu, 27 April 2016 – 16:16 WIB

Kapolres Jakarta Barat Kombes Rudy Hariyanto saat rilis kasus penanaman ganja di sebuah apartemen di Jakarta, Rabu (27/4). Foto: Fathan Sinaga/JPNN
Ada juga satu buah toples daun ganja kering seberat 1.500 gram. Sedangkan daun ganja yang masih basah seberat 1.000 gram.
Selanjutnya, polisi menjerat Derrick dengan Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 113 ayat 2, subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya 20 tahun atau maksimal seumur hidup,” pungkasnya.(mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!