Tanam Ganja di Apartemen, Digerebek saat Siap Panen
Rabu, 27 April 2016 – 16:16 WIB
Ada juga satu buah toples daun ganja kering seberat 1.500 gram. Sedangkan daun ganja yang masih basah seberat 1.000 gram.
Selanjutnya, polisi menjerat Derrick dengan Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 113 ayat 2, subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya 20 tahun atau maksimal seumur hidup,” pungkasnya.(mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unamin Dua Orang
- Tangkap 17 Gangster di Temanggung, Polisi Sita 13 Senjata Tajam
- Maling Motor Nyaris Mati Diamuk Warga di Tebet
- Penemuan Kerangka Manusia di Kebun Sawit Musi Banyuasin Hebohkan Warga
- 2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
- Viral Bayar Kurang Makan di Warteg, Pria Ini Diamankan Polisi