Tanam Ganja di Apartemen, Digerebek saat Siap Panen

Tanam Ganja di Apartemen, Digerebek saat Siap Panen
Kapolres Jakarta Barat Kombes Rudy Hariyanto saat rilis kasus penanaman ganja di sebuah apartemen di Jakarta, Rabu (27/4). Foto: Fathan Sinaga/JPNN

Ada juga satu buah toples daun ganja kering seberat 1.500 gram. Sedangkan daun ganja yang masih basah seberat 1.000 gram.

Selanjutnya, polisi menjerat Derrick dengan Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 113 ayat 2, subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya 20 tahun atau maksimal seumur hidup,” pungkasnya.(mg4/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News