Tanam Ganja di Perbatasan RI-PNG, Suami Istri Ditangkap Polisi
Jumat, 11 Februari 2022 – 09:50 WIB

Pasangan suami istri GS dan MP saat diamankan beserta barang bukti ganja. Foto: Dokumentasi Humas Polda Papua.
Keduanya kini telah diamankan di Mapolda Papua guna menjalani proses lebih lanjut.
"Sudah jadi tersangka dan dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," kata Wakapolres Metro Depok itu. (mcr30/JPNN)
Polisi menangkap pasangan suami istri yang kedapatan menanam ganja di wilayah perbatasan RI-PNG
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ridwan Sangaji
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Gita Youbi Sebut Banyak Pria Cepat Capek dan Loyo di Ranjang
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar