Tanam Ganja di Perbatasan RI-PNG, Suami Istri Ditangkap Polisi

Tanam Ganja di Perbatasan RI-PNG, Suami Istri Ditangkap Polisi
Pasangan suami istri GS dan MP saat diamankan beserta barang bukti ganja. Foto: Dokumentasi Humas Polda Papua.

Keduanya kini telah diamankan di Mapolda Papua guna menjalani proses lebih lanjut.

"Sudah jadi tersangka dan dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," kata Wakapolres Metro Depok itu. (mcr30/JPNN)

Polisi menangkap pasangan suami istri yang kedapatan menanam ganja di wilayah perbatasan RI-PNG


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ridwan Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News