Tanam Ganja di Perbatasan RI-PNG, Suami Istri Ditangkap Polisi
Jumat, 11 Februari 2022 – 09:50 WIB
Keduanya kini telah diamankan di Mapolda Papua guna menjalani proses lebih lanjut.
"Sudah jadi tersangka dan dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," kata Wakapolres Metro Depok itu. (mcr30/JPNN)
Polisi menangkap pasangan suami istri yang kedapatan menanam ganja di wilayah perbatasan RI-PNG
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ridwan Sangaji
BERITA TERKAIT
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus
- Satgas Damai Cartenz Ungkap 7 Nama Pelaku Penembakan Letda Oktovianus
- Wanita Ini Racuni Anak Tiri dengan Racun Tikus, Korban Kejang Kejang
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah