Tanam Ganja 80 Kg di Gunung Leuser, AGM Terancam Hukuman Mati

Tanam Ganja 80 Kg di Gunung Leuser, AGM Terancam Hukuman Mati
Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar (kanan) dan Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol. Adhi Joyokusumo menunjukkan barang bukti ganja saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (8/2/2022). ANTARA/Luqman Hakim

jpnn.com, YOGYAKARTA - AGM terancam hukuman mati. Dia tersangka penanam sekaligus pemilik ladang ganja seluas dua hektare di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

AGM merupakan satu dari tujuh tersangka yang ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda DIY dalam rangkaian pengungkapan jaringan pengedar ganja Aceh, Medan, Bandung, Bogor, dan Yogyakarta.

"Yang (terancam) hukuman mati itu hanya yang penanam, itu si AGM. Kalau yang lain, kan, hanya mengedarkan," kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Adhi Joyokusumo, Selasa.

Saat AGM ditangkap di kediamannya, Aceh Tamiang, Aceh pada 30 Januari 2022, polisi menyita barang bukti ganja seberat 80 kilogram.

Setelah menginterogasi AGM, polisi mendapatkan informasi mengenai ladang ganja di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Pada 3 Februari 2022, sebanyak 16 personel Polda DIY yang dibantu sebelas personel Polres Gayo Lues mencari keberadaan ladang itu.

Untuk sampai ke lokasi, tim kepolisian harus menempuh perjalanan hingga 6 jam dengan menyeberangi sungai dan tebing.

Di ladang ganja seluas dua hektare tersebut ditemukan 20.000 pohon ganja setinggi 1,5—2 meter dengan berat total sekitar 2 ton atau 2.000 kg.

Nih ganja yang ditanam AGM di Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh. Dia ditangkap bareng enam tersangka lain yang terancam penjara seumur hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News