Tanam Ganja 80 Kg di Gunung Leuser, AGM Terancam Hukuman Mati

Tanam Ganja 80 Kg di Gunung Leuser, AGM Terancam Hukuman Mati
Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar (kanan) dan Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol. Adhi Joyokusumo menunjukkan barang bukti ganja saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (8/2/2022). ANTARA/Luqman Hakim

Nilai ekonomi puluhan ribu pohon ganja yang ditanam di ladang itu diperkirakan sebesar Rp 14 miliar.

AGM, menurut dia, merupakan penanam sekaligus pemilik pohon ganja.

Di lahan itu, dia menanam, memelihara, serta memupuk tanaman terlarang itu.

"Itu memang menjadi mata pencaharian pelaku. Saat butuh uang, dia memanen, lalu dibawa turun," kata dia.

Adhi menduga AGM mengelola ladang ganja itu bersama teman-temannya.

Sebelum mengedarkan ganja, mereka mengemas daun itu yang telah dipanen dan dikeringkan di sejumlah gubuk di ladang tersebut.

"Para pelaku mengemas semua ganja di gubuk-gubuk yang ada di ladang. Jadi, mereka membawa turun ganja dalam bentuk kemasan," ujarnya.

Di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, menurut dia, masyarakat di sekitarnya menggunakan lahan untuk menanam palawija.

Nih ganja yang ditanam AGM di Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh. Dia ditangkap bareng enam tersangka lain yang terancam penjara seumur hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News