Tanam Ganja 80 Kg di Gunung Leuser, AGM Terancam Hukuman Mati

Tanam Ganja 80 Kg di Gunung Leuser, AGM Terancam Hukuman Mati
Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar (kanan) dan Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol. Adhi Joyokusumo menunjukkan barang bukti ganja saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (8/2/2022). ANTARA/Luqman Hakim

"Kami masih mempelajari lagi teman-temannya siapa saja, lingkarannya (AGM) siapa saja," kata dia.

Berdasarkan informasi dari Polres Gayo Lues, Aceh, kata Adhi, ada beberapa kelompok masyarakat di wilayah itu yang hingga kini masih memiliki usaha berladang ganja.

Meski di wilayah itu sudah pernah dicanangkan program menanam sere untuk mengubah kebiasaan menanam ganja, menurut dia, masyarakat tidak menjalankan karena nilai jualnya rendah dibandingkan ganja.

"Pemasarannya (skala) nasional selalu dari Aceh turun ke Medan. Ada yang turun di Sumsel, ada yang turun di Lampung, ada yang di Jakarta," kata Adhi.

Sebelum menangkap AGM, polisi lebih dahulu meringkus enam pengedar dan konsumen ganja berinisial DD (18), RD (24), BM (19), MA (51), AS (38), dan JU (34).

Pada bulan Desember 2021, Polda DIY menangkap DD (18), RD (24), dan BM (19) di Condong Catur, Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Dari DD polisi menyita ganja seberat 2,1 kg, RD 3,5 kg, dan BM 1,79 kg.

Dari ketiga tersangka itu, polisi mendapatkan informasi bahwa ganja tersebut diperoleh dari JU yang berada di Deli Serdang, Medan.

Nih ganja yang ditanam AGM di Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh. Dia ditangkap bareng enam tersangka lain yang terancam penjara seumur hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News