Tanam Ganja 80 Kg di Gunung Leuser, AGM Terancam Hukuman Mati

Tanam Ganja 80 Kg di Gunung Leuser, AGM Terancam Hukuman Mati
Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar (kanan) dan Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol. Adhi Joyokusumo menunjukkan barang bukti ganja saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (8/2/2022). ANTARA/Luqman Hakim

Sebelum ke Yogyakarta, tersangka RD sempat menjual kepada MA (51) di Bandung sebanyak 2,4 kg ganja dan kepada AS (38) di Bogor sebanyak 1 kg. Baik MA maupun AS telah diringkus Tim Polda DIY pada Desember 2021.

Di Deli Seradang, petugas Ditresnarkoba Polda DIY menangkap JU (34) dengan menyita barang bukti seberat 1,5 kg ganja kering.

"JU kami interogasi dia mengaku mendapatkan barang dari AGM," ucap Adhi.

Kecuali AGM, menurut Adhi, para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kalau yang lainnya itu ancaman hukumannya seumur hidup semua," katanya. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Nih ganja yang ditanam AGM di Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh. Dia ditangkap bareng enam tersangka lain yang terancam penjara seumur hidup.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News