Tanam Ganja di Perbatasan RI-PNG, Suami Istri Ditangkap Polisi

jpnn.com, KEEROM - Anggota Direktorat Narkoba Polda Papua berhasil menangkap dua petani ganja di Kampung Titik Nol, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, beberapa waktu lalu.
Distrik Waris merupakan perbatasan Indonesia dengan negara Papua New Guinea (PNG).
Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial GS dan MP.
Polisi juga menyita 19 pohon dan 22 paket ganja siap edar.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengungkapkan keduanya ditangkap berdasarkan laporan warga.
"Keduanya digerebek saat berada di rumah. Hasil penggeledahan ditemukan ganja siap edar," beber Kombes Kamal, Jumat (11/2).
Dari hasil pengembangan, ternyata keduanya memiliki ladang ganja tidak jauh dari rumahnya.
"Ada 15 pohon ganja yang ditanam di lahan seluas 50 kali 50 meter," ungkapnya.
Polisi menangkap pasangan suami istri yang kedapatan menanam ganja di wilayah perbatasan RI-PNG
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Gita Youbi Sebut Banyak Pria Cepat Capek dan Loyo di Ranjang
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar