Tanam Ganja di Perbatasan RI-PNG, Suami Istri Ditangkap Polisi

Tanam Ganja di Perbatasan RI-PNG, Suami Istri Ditangkap Polisi
Pasangan suami istri GS dan MP saat diamankan beserta barang bukti ganja. Foto: Dokumentasi Humas Polda Papua.

jpnn.com, KEEROM - Anggota Direktorat Narkoba Polda Papua berhasil menangkap dua petani ganja di Kampung Titik Nol, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, beberapa waktu lalu.

Distrik Waris merupakan perbatasan Indonesia dengan negara Papua New Guinea (PNG).

Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial GS dan MP.

Polisi juga menyita 19 pohon dan 22 paket ganja siap edar.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengungkapkan keduanya ditangkap berdasarkan laporan warga.

"Keduanya digerebek saat berada di rumah. Hasil penggeledahan ditemukan ganja siap edar," beber Kombes Kamal, Jumat (11/2).

Dari hasil pengembangan, ternyata keduanya memiliki ladang ganja tidak jauh dari rumahnya.

"Ada 15 pohon ganja yang ditanam di lahan seluas 50 kali 50 meter," ungkapnya.

Polisi menangkap pasangan suami istri yang kedapatan menanam ganja di wilayah perbatasan RI-PNG

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News