25 Kilogram Ganja Disebar di Padang

25 Kilogram Ganja Disebar di Padang
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir menunjukkan barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus ganja seberat 25 kilogram, Rabu (9/2). ANTARA/FathulAbdi

jpnn.com, PADANG - Polisi menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat 25 kilogram yang rencananya akan diedarkan di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Dari kasus itu polisi membekuk terduga bandar bernama Ronaldi Kurnia (20).

"Dari pengungkapan kasus ini kami mengamankan ganja kering seberat 25 Kilogram yang akan diedarkan oleh pelaku di Kota Padang," kata Kapolresta Padang Kombes Imran Amir dalam jumpa pers didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol AKP Dedy, Rabu.

Dia mengatakan pengungkapan kasus itu sebenarnya telah dilakukan dari Senin (7/2), namun, baru dirilis pada Rabu karena polisi masih mengembangkan kasus.

Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di kawasan Lubuak Sariak, Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang.

Pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran di bawah pimpinan Kepala Unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang Ipda Fikri Rahmadi.

"Setelah mengumpulkan petunjuk serta informasi masyarakat akhirnya dilakukan penangkapan pelaku, dari penggeledahan rumah ditemukan ganja terbungkus dalam karung," jelasnya.

Imran mengungkapkan bahwa barang terlarang tersebut dijemput oleh pelaku ke daerah Panyabungan, Sumatra Utara.

Ganja seberat 25 kilogram tersebut dibawa oleh seorang bandar bernama Ronaldi Kurnia (20).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News