25 Kilogram Ganja Disebar di Padang
"Pelaku bisa dikatakan bandar lintas provinsi, sedangkan ganja 25 kilogram itu rencananya akan diedarkan di daerah Padang," katanya.
Selain Ronaldi, pihak kepolisian saat ini juga masih memburu dua pelaku lain yang saat ini masuk dalam Daftar Pencaria Orang (DPO).
Saat ini status Ronaldi telah ditetapkan polisi sebagai tersangka karena melanggar pasal 114 ayat (2), Juncto (Jo) 111 ayat (2) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka langsung kami tahan, sedangkan ganja seberat 25 kilogram disita sebagai barang bukti," katanya.
Imran menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di kota setempat, karena merusak dan menyasar generasi muda. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ganja seberat 25 kilogram tersebut dibawa oleh seorang bandar bernama Ronaldi Kurnia (20).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Epy Kusnandar Ditangkap Bareng Pemain Sinetron Preman Pensiun Lainnya, Siapa?
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Miliki Puluhan Paket Ganja, Pengangguran di Jayapura Ditangkap Polisi
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget