Tanda Bintang Anggaran Gedung KPK Berpotensi Korupsi

Tanda Bintang Anggaran Gedung KPK Berpotensi Korupsi
Tanda Bintang Anggaran Gedung KPK Berpotensi Korupsi
JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) memberi tanda bintang pada usulan anggaran pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini berarti usulan anggaran KPK senilai Rp 72, 8 milyar belum dapat dicairkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2012.

Menurut peneliti dari Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam hal ini berpotensi terjadinya korupsi dan mafia anggaran. Apalagi usulan dana itu sebelumnya sudah disetujui oleh pemerintah dan Komisi III sendiri.

"Dalam konstitusi tidak ada penggunaan tanda bintang untuk menahan anggaran. Itu justru melanggar undang-undang. Itu kesepakatan informal, yang bisa berpotensi korupsi jika disalahgunakan," ujar Roy dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Minggu (30/9).

Sementara itu, menurut Apung Widadi, peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) penggunaan tanda bintang oleh DPR tidak logis dan mengada-ada. DPR, kata dia, menggunakan arogansinya sebagai pengatur anggaran untuk melumpuhkan KPK.

JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) memberi tanda bintang pada usulan anggaran pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News