Tangan Diborgol, 3 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Tiba di PN Jaksel, Ferdy Sambo di Mana?
Senin, 17 Oktober 2022 – 08:58 WIB
Adapun terdakwa Ferdy Sambo belum menampakkan batang hidungnya.
Ketiga terdakwa itu menumpangi mobil bertuliskan kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Para terdakwa juga mengenakan pakaian tahanan kejaksaan.
Tangan mereka juga tampak diborgol.
Dalam perkara ini, para terdakwa terancam hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Ferdy Sambo Cs menjalani sidang perdana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jaksel pada hari ini
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Kejagung Mendakwa 5 Perusahaan dalam Grup Wilmar Telah Merugikan Negara Rp12,3 T
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- 4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati
- Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan
- Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Aiman