Tangani Century, KPK Jalan di Tempat
Kamis, 22 April 2010 – 15:05 WIB
JAKARTA- Sejumlah aktivis Gerakan Petisi 28 mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut kasus bailout Bank Century yang menelan duit negara sebesar Rp6,7 triliun. Para aktivis antikorupsi ini mendatangi kantor KPK untuk menyampaikan sikap politiknya terhadap lembaga itu. "Hasil Pansus Century sudah jelas memuat tiga hal pelanggaran, yaitu terjadi unsur korupsi, tindak pidana perbankan, dan tindak pidana umum. Hal itu adalah keputusan politik yang mengikat secara hukum," tambahnya.
"KPK harus dihukum karena lumpuh tuntaskan skandal century Rp6,7 triliun," kata Harus Rusli, salah satu aktivis Gerakan Petisi 28.
Dikatakan, pedang KPK untuk menegakkan keadilan dalam memberantas korupsi mulai tumpul. Padahal, masyarakat berharap banyak agar KPK mampu membersihkan pelaku korupsi yang direkomendasikan DPR RI atas pansus Century yang menyatakan telah terjadi berbagai pelanggaran dalam proses bailout Bank Century tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA- Sejumlah aktivis Gerakan Petisi 28 mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut kasus bailout Bank Century yang
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan