Tangani Kasus JIS, KPAI Bantah Berpihak

Tangani Kasus JIS, KPAI Bantah Berpihak
Tangani Kasus JIS, KPAI Bantah Berpihak

jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam Sholeh, membantah KPAI berpihak dalam menjalankan fungsinya melakukan pemantauan dan pengawasan dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan murid Taman Kanak-Kanak Jakarta International School.

Ia menjelaskan bahwa KPAI memiliki mandat secara khusus yang diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk melakukan pemantauan dan pengawasan.

Karenanya, ia menambahkan, dalam menjalankan mandat itu bisa saja ada pihak-pihak yang tidak terpuaskan.

"Bisa jadi terkait kasus masalah hukum semua tak terpuaskan. Bisa jadi KPAI dinilai lamban untuk memberikan pengawasan dan pemantauan. Tapi, di sisi lain mungkin orang yang merasa tidak enjoy kemudian melihat KPAI berpihak," kata Asrorun di sela-sela sebuah diskusi di Mabes Polri, Selasa (10/6).

Dia pun menilai anggapan JIS terkait KPAI yang dianggap menyebarluaskan dugaan indikasi keterlibatan oknum guru TK bertaraf internasional, itu hanya soal persepsi.

Yang pasti, Asrorun menegaskan bahwa posisi KPAI melakukan pemantauan dan pengawasan terkait dengan dua hal. Pertama terkait penanganan korban dan sekarang sedang proses. Kedua, adalah penanganan kasus hukumnya  yang tengah dilakukan Polda Metro Jaya untuk mengungkap pelaku kejahatan.

"Faktanya di situ kejahatan tidak terjadi sekali," tegasnya.

Ia menambahkan, faktanya juga bahwa dalam fakta penyidikannya Polda Metro Jaya sudah menemukan jika yang diduga sebagai pelaku lebih dari satu.

JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam Sholeh, membantah KPAI berpihak dalam menjalankan fungsinya melakukan pemantauan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News