Tangani Satu Bidang Pekerjaan dan Naik Gaji

Tangani Satu Bidang Pekerjaan dan Naik Gaji
Tangani Satu Bidang Pekerjaan dan Naik Gaji
Suhartono melanjutkan, jika majikan meminta TKI yang diperkejakan untuk melakukan pekerjaan di luar basis kerjanya, maka sang majikan wajib membayar upah tambahan di luar gaji pokok. Hal itu juga berlaku jika TKI tidak mendapat libur sehari sesuai haknya, maka majikan juga wajib membayar sebesar 27 RM untuk penggunaan hari libur tersebut. Sebagai informasi, dalam sebulan para TKI di Malaysia mendapat empat hari libur.

Menyoal protes yang mulai dilancarkan sejumlah pihak majikan di Malaysia terkait kebijakan baru tersebut, Suhartono menyatakan hal tersebut bisa menjadi bahan evaluasi. Sebab, dengan adanya pertemuan antara kedua negara adalah untuk melakukan evaluasi atas persiapan dan penempatan TKI. Sejauh ini, para TKI yang ditempatkan di Malaysia baru akan diberangkatkan pada April mendatang.

"Protes-protes itu nanti juga akan jadi bahan evaluasi dalam rapat rutin Joint Task Force (JTF). Nanti akan dibicarakan lagi bagaimana, tapi yang jelas sejauh ini ya kesepakatan itu yang dijalankan," tegasnya.

Suhartono juga menekankan, jika nantinya dalam waktu tiga bulan penempatan terbukti banyak terjadi penyimpangan, pemerintah akan mengambil sikap. Pemerintah Indonesia akan kembali berdiskusi dengan pihak Malaysia. Namun, jika penyimpangan yang dilakukan sudah melebihi batas toleransi, bukan tidak mungkin moratorium akan kembali diberlakukan. "Itu (moratorium) mungkin saja, tapi kalau sudah sampai ekstrim," imbuh dia.

JAKARTA - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ditempatkan di Malaysia diupayakan tidak lagi mengerjakan tugas rumah tangga secara keseluruhan. Berdasarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News