Tangerang Nine di Ambang Hukuman Mati, Kapan?

Tangerang Nine di Ambang Hukuman Mati, Kapan?
Jaksa Agung, M Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

Kesembilan orang itu ialah, Serge, Zhang Manquan, Chen Hongxin, Jian Yuxin, Gan Chunyi dan Zhu Xuxiong. Kemudian dua WNI Benny Sudrajat alias Tandi Winardi dan Iming Santoso serta satu warga Belanda Nicolaas Garnick Josephus Gerardus alias Dick. 

Bagaimana tanggapan Kejagung? Prasetyo menegaskan, kalau keputusan sudah diberikan dan tidak ada lagi yang tersisa maka akan diproyeksikan pelaksanaannya. 

"Saya pikir semua tahulah bagaimana. Kalau ada yang mengatakan sedih, prihatin, justru saya lebih sedih lagi," ungkap Prasetyo menanggapi penolakan PK lima anggota Tangerang Nine. (boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News