Tangerang Nine di Ambang Hukuman Mati, Kapan?
Jumat, 29 April 2016 – 18:15 WIB
Kesembilan orang itu ialah, Serge, Zhang Manquan, Chen Hongxin, Jian Yuxin, Gan Chunyi dan Zhu Xuxiong. Kemudian dua WNI Benny Sudrajat alias Tandi Winardi dan Iming Santoso serta satu warga Belanda Nicolaas Garnick Josephus Gerardus alias Dick.
Bagaimana tanggapan Kejagung? Prasetyo menegaskan, kalau keputusan sudah diberikan dan tidak ada lagi yang tersisa maka akan diproyeksikan pelaksanaannya.
"Saya pikir semua tahulah bagaimana. Kalau ada yang mengatakan sedih, prihatin, justru saya lebih sedih lagi," ungkap Prasetyo menanggapi penolakan PK lima anggota Tangerang Nine. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah