Tanggapan Warga Diaspora Indonesia dan Pelaku Jastip Tentang Aturan Barang Bawaan Impor

Khaira Zain, biasa dipanggil Khaira, dan beberapa temannya terkejut mendengar pengumuman aturan baru pembatasan barang bawaan dari luar negeri.
Pada pertengahan Maret lalu, Kementerian Perdagangan RI mengeluarkan aturan baru untuk mengendalikan jumlah barang bawaan dari luar negeri.
Pembatasan tersebut berlaku bagi barang yang sering dibeli orang Indonesia saat berlibur, seperti makanan, alas kaki, produk tekstil, perangkat elektronik, dan sebagainya.
Khaira, warga Bali yang kembali dari Australia pada tanggal 19 Maret lalu sempat merasa khawatir saat mendarat di Indonesia.
Ia mengatakan beberapa hari sebelum pulang, peraturan tersebut sudah dibahas di jejaring sosial, sehingga dirinya harus membatasi bawaan barang setelah tiga bulan tinggal di Australia.
Namun ternyata barang bawaannya tidak diperiksa oleh petugas imigrasi, karena ia memang hanya membawa sedikit oleh-oleh untuk keluarganya sendiri, bukan untuk dijual kembali.
Khaira dan teman-temannya menganggap aturan bea cukai terbaru "sangat membingungkan" dan terkesan "dibuat dengan tergesa-gesa".
"Apalagi ini mau Hari Raya Idul Fitri," katanya kepada Raffa Athallah dari ABC Indonesia.
Sejumlah pemilik bisnis layanan jastip, atau jasa titip, mengatakan aturan bea cukai yang membatasi jumlah barang bawaan dari luar negeri bukanlah hal baru
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah