Tanggapi Pagar Laut, Panggah Susanto DPR: Pelanggaran Atas Kepemilikan KKPRL Diancam Hukuman Pidana
Jumat, 24 Januari 2025 – 18:01 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto. Foto: Humas DPR
“Selanjutnya Komisi IV DPR RI mengapresiasi langkah Pemerintah yang telah mengambil tindakan konkret dalam membongkar pagar laut di Kabupaten Tangerang. Namun, upaya tersebut harus diikuti dengan tindak lanjut penegakan hukum yang tegas dan transparan kepada pelaku utama agar menjadi efek jera dan tidak terulang kembali di daerah lain,” ujarnya.
Selain itu, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan segera bekerjasama/koordinasi untuk proses penyidikan kepada Polri dan instansi terkait lainnya agar penyelidikan pagar laut segera terungkap siapa pelakunya dan masuk kedalam unsur pidana.(fri/jpnn)
Wakil Ketua Komisi IV DPR mengatakan Panggah Susanto pelanggaran atas kepemilikan KKPRL diancam hukuman pidana & denda atau dikenakan sanksi administratif.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Jawaban Guyon Soal Gubernur Konten, Dedi Mulyadi Singgung Soal Turunnya Belanja Iklan