Tanggapi Peraturan Menkeu soal BLT, Ketua DPD RI: Kebijakan Ini Kontradiksi

Tanggapi Peraturan Menkeu soal BLT, Ketua DPD RI: Kebijakan Ini Kontradiksi
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia menemui Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di rumah dinasnya, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/1). Foto: Humas DPD RI

Desa di Indonesia memiliki klasifikasi masing-masing. Ada yang sudah maju dan masih tertinggal.

"Dalam situasi Covid-19, kami membantu pemerintah dalam penanganannya. Kami berada di garda terdepan," ujarnya.

Dia juga menyoroti aturan mengenai pemidanaan terkait hal tersebut. Artinya, jika alokasi dana BLT kurang dari 40 persen, para kepala desa terancam masuk bui.

"Kami mohon kepada DPD RI agar hal ini diperbaiki. Siapa yang mau mengawal kami, kami akan dukung penuh. Kami tak buat kesebelasan, tetapi buat lapangan," tegasnya.

Dia juga meminta agar stempel desa diganti dengan lambang burung garuda.

"Kami masih dalam struktur pemerintahan di unit terkecil. Saat ini, lambang stempel kami seperti ormas atau LSM," paparnya.

Bukan hanya itu, dia juga meminta bantuan kepada DPD RI agar SK untuk lembaganya segera dikeluarkan.

Sekjen Apdesi Asep Anwar Sadat berharap lembaganya dan DPD RI berkolaborasi untuk membangun desa.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung Apdesi mengenai penggunaan anggaran 40 persen yang diwajibkan menteri keuangan untuk alokasi bantuan langsung tunai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News