Tanggapi Sindirian Kode Etik Deolipa, Ronny Talapessy: Saya Lawyer Profesional

Tanggapi Sindirian Kode Etik Deolipa, Ronny Talapessy: Saya Lawyer Profesional
Ronny Talapessy. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)


Pengacara Bharada E yang baru, Ronny Talapessy mengaku dirinya lawyer profesional.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News