Tanggapi Kesaksian, Bharada E: Terserah Bang Ricky

Tanggapi Kesaksian, Bharada E: Terserah Bang Ricky
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam dakwaan JPU, Ricky Rizal sempat diminta Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Namun, Bripka Ricky Rizal disebut menolak karena tak kuat mentalnya untuk menembak anggota Brimob asal Jambi itu.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)

Bharada E menyerahkan sepenuhnya kepada Ricky Rizal agar berkata jujur soal insiden penembakan Brigadir J.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News