Tangguhkan Tender Pupuk, Biarkan KPK dan BPK Masuk

Tangguhkan Tender Pupuk, Biarkan KPK dan BPK Masuk
Tangguhkan Tender Pupuk, Biarkan KPK dan BPK Masuk
JAKARTA – Hasil tender proyek dekomposer cair dan pupuk hayati cair di Kementrian Pertanian (Kementan) senilai Rp 81 miliar terus dipersoalkan. Terlebih lagi jika benar proyeknya melibatkan kongkalikong antara politisi DPR dengan pejabat Kementan, maka sebaiknya tender yang dimenangi PT Daya Merry Persada (DMP) itu ditangguhkan saja.

Desakan itu disampaikan Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Selasa (17/7). Kepada JPNN, Uchok mengaku mendapat informasi adanya dugaan pengaturan tender di Kementrian yang dipimpin politisi PKS, Suswono itu.

Menurut Uchok, penangguhan itu diperlukan untuk memberi kesempatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit, sekaligus agar Komisi Pemberatnasan Korupsi (KPK) bisa melakukan pengusutan. "Jangan sampai pihak yang bermain bersih-bersih dulu untuk menghilangkan jejak. Kalau ditangguhkan dan BPK maupun KPK langsung masuk, maka upaya untuk mengusut ketidakberesannya bisa lebih gampang," kata Uchok.

Menurutnya, aroma permainan dalam tender pupuk itu semakin kuat. Misalnya tentang PT DMP selaku pemenang tender yang disebut-sebut pernah kerja bareng dengan perusahaan M Nazaruddin dalam proyek laboratorium elektronika di Universitas Sriwijaya, Palembang. Kejanggalan lainnya, karena sebelumnya pengadaan pupuk itu dilakukan melalui Public Service Obligation (PSO) kepada BUMN-BUMN yang bergerak di sektor pertanian.

JAKARTA – Hasil tender proyek dekomposer cair dan pupuk hayati cair di Kementrian Pertanian (Kementan) senilai Rp 81 miliar terus dipersoalkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News