Tanggung Jawab Sita Lahan Putusan PK di Tangan Ketua Pengadilan

Tanggung Jawab Sita Lahan Putusan PK di Tangan Ketua Pengadilan
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

“Tata caranya kalau melaksanakan putusan perdata, yang merasa menang mengajukan permohonan, tanpa permohonan tidak akan dilaksanakan," ujarnya. 

Aturan putusan perdata kata Suhadi, tidak sama dengan perkara pidana yang begitu diberitahukan dapat langsung dilaksanakan oleh kejaksaan. 

“Kalau perdata, itu intinya (pihak yang kalah,red) awalnya diberi kesempatan untuk melakukan pengosongan secara sukarela. Kalau tidak maka pihak yang menang, yang merasa dirugikan, baru mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan," ujarnya.

Setelah diajukan kata Suhadi, barulah kemudian ketua pengadilan mengeluarkan penetapan. Artinya kalau belum disita, maka akan disita terlebih dahulu objeknya. Kalau sudah diunmining, dipanggil pihak yang kalah memberitahukan putusan dari MA untuk menyerahkan lahannya, diberikan tempo waktu delapan hari.

“Setelah delapan hari tidak menyerahkan, kalau isi putusan menyerahkan suatu barang, baru menetapkan penetapan untuk eksekusi ril, baru panitera beserta juru sita melaksanakan isi putusan di bawah ketua pengadilan. Itu yang (panitera, red) datang ke tempat di mana objek perkara berada, baca penetapannya, buat berita acaranya, setelah itu selesai eksekusi. Kalau ada orang yang masuk (ke lokasi,red) itu masuk pidana,” ujar Suhadi.(gir/jpnn)


JAKARTA – Proses sengketa lahan antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan PT Agra Citra Kharisma (ACK) atas lahan seluas 7,3 hektar yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News