Tangkal Lembaga Penilai Bodong

Tangkal Lembaga Penilai Bodong
Tangkal Lembaga Penilai Bodong
JAKARTA - Pertumbuhan pasar modal domestik terus menanjak. Sadar atau tidak kondisi itu akan memicu berkecambahnya lembaga profesi penunjang. Profesi penunjang itu seperti lembaga penilai dan sejenisnya. Kondisi itu memaksa Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) bertindak taktis. Kehadiran lembaga penilai tersebut harus diatur. Hal itu sejalan dengan diadopsinya International Financial Reporting Standart (IFRS) dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

Karenanya, lalulintas kegiatan lembaga penilai tidak boleh menyimpang dari trek  regulasi. Lebih parah lagi jangan sampai bermunculan lembaga penilai ‘bodong’. ”Memang harus ditata dengan tertib karena perannya sangat besar,” ungkap Etty Retno Wulandari, Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK, di Jakarta, baru-baru ini.

Etty menyebut peran lembaga penilai dalam industri pasar modal tidak terbantahkan memang semakin krusial. Kehadiran lembaga itu akan sangat dibutuhkan emiten untuk kepentingan aksi korporasi. Karena itu, perlu  adanya standarisasi bagi lembaga penilai ditingkat praktik dan legal formal.

”Sejatinya, regulasi telah dan akan diterbitkan sebagai panduan profesi penilai. Sehingga kualitas penilai dapat semakin merata,” ujar Retno.

 

JAKARTA - Pertumbuhan pasar modal domestik terus menanjak. Sadar atau tidak kondisi itu akan memicu berkecambahnya lembaga profesi penunjang. Profesi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News