Tangkal Lembaga Penilai Bodong
Senin, 16 Januari 2012 – 09:52 WIB
JAKARTA - Pertumbuhan pasar modal domestik terus menanjak. Sadar atau tidak kondisi itu akan memicu berkecambahnya lembaga profesi penunjang. Profesi penunjang itu seperti lembaga penilai dan sejenisnya. Kondisi itu memaksa Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) bertindak taktis. Kehadiran lembaga penilai tersebut harus diatur. Hal itu sejalan dengan diadopsinya International Financial Reporting Standart (IFRS) dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). ”Sejatinya, regulasi telah dan akan diterbitkan sebagai panduan profesi penilai. Sehingga kualitas penilai dapat semakin merata,” ujar Retno.
Karenanya, lalulintas kegiatan lembaga penilai tidak boleh menyimpang dari trek regulasi. Lebih parah lagi jangan sampai bermunculan lembaga penilai ‘bodong’. ”Memang harus ditata dengan tertib karena perannya sangat besar,” ungkap Etty Retno Wulandari, Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK, di Jakarta, baru-baru ini.
Etty menyebut peran lembaga penilai dalam industri pasar modal tidak terbantahkan memang semakin krusial. Kehadiran lembaga itu akan sangat dibutuhkan emiten untuk kepentingan aksi korporasi. Karena itu, perlu adanya standarisasi bagi lembaga penilai ditingkat praktik dan legal formal.
Baca Juga:
JAKARTA - Pertumbuhan pasar modal domestik terus menanjak. Sadar atau tidak kondisi itu akan memicu berkecambahnya lembaga profesi penunjang. Profesi
BERITA TERKAIT
- Dorong Perekonomian, Belanja Offline Maupun Punya Peranan yang Sangat Penting
- Pemilu 2024 Berdampak Pada Para Investor, Begini Analisis Pakar
- Pertamina-Eni Berkolaborasi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
- UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace
- Sambut Hari Kartini & Bumi, Tokopedia Bagi Kisah Inspiratif, Simak
- Produk UMKM Binaan Pertamina jadi Incaran Pemudik Saat Libur Lebaran