Tangkal Lembaga Penilai Bodong

Tangkal Lembaga Penilai Bodong
Tangkal Lembaga Penilai Bodong
Saat ini, regulator tengah merevisi peraturan VIII.C.1 tentang pendaftaran penilai yang melakukan kegiatan di pasar modal. Revisi untuk mengakomodasi perkembangan terkini dari profesi penilai. Hingga saat ini aturan VIII.C.1 tengah difinalisasi regulator.  “Bapepam-LK juga akan merevisi aturan VIII.C.3 soal pedoman penilaian dan penyajian laporan penilaian usaha,” terang dia.

Sementara Suhartanto Budihardjo, Ketua Forum Penilai Pasar Modal Masyarakat Profesi Penilai Indonesia, menyebut kualitas profesi penilai lokal tidak kalah dengan penilai asing. Hanya saja, dari segi kebutuhan, jumlah profesi penilai lokal relatif masih minim. “Sat ini, jumlahnya baru sekitar 120-an,” ucap Suhartanto.

Padahal sebenarnya kebutuhan profesi penilai di pasar modal jauh lebih besar. Kondisi itu menyusul diperlukannya profesil penilai pasar modal sesuai dengan amanat PSAK. Masih minimnya jumlah profesi penilai itu akibat belum adanya pendidikan formal yang meluluskan profesi penilai. (far)
Berita Selanjutnya:
Harga Sembako Terus Melonjak

JAKARTA - Pertumbuhan pasar modal domestik terus menanjak. Sadar atau tidak kondisi itu akan memicu berkecambahnya lembaga profesi penunjang. Profesi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News