Tangkal Lembaga Penilai Bodong
Senin, 16 Januari 2012 – 09:52 WIB
Saat ini, regulator tengah merevisi peraturan VIII.C.1 tentang pendaftaran penilai yang melakukan kegiatan di pasar modal. Revisi untuk mengakomodasi perkembangan terkini dari profesi penilai. Hingga saat ini aturan VIII.C.1 tengah difinalisasi regulator. “Bapepam-LK juga akan merevisi aturan VIII.C.3 soal pedoman penilaian dan penyajian laporan penilaian usaha,” terang dia.
Sementara Suhartanto Budihardjo, Ketua Forum Penilai Pasar Modal Masyarakat Profesi Penilai Indonesia, menyebut kualitas profesi penilai lokal tidak kalah dengan penilai asing. Hanya saja, dari segi kebutuhan, jumlah profesi penilai lokal relatif masih minim. “Sat ini, jumlahnya baru sekitar 120-an,” ucap Suhartanto.
Padahal sebenarnya kebutuhan profesi penilai di pasar modal jauh lebih besar. Kondisi itu menyusul diperlukannya profesil penilai pasar modal sesuai dengan amanat PSAK. Masih minimnya jumlah profesi penilai itu akibat belum adanya pendidikan formal yang meluluskan profesi penilai. (far)
JAKARTA - Pertumbuhan pasar modal domestik terus menanjak. Sadar atau tidak kondisi itu akan memicu berkecambahnya lembaga profesi penunjang. Profesi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga Sebut Indonesia Negara ASEAN Pertama Jadi Anggota OECD
- Menko Airlangga Resmi Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia
- Chandra Asri Group Berjaya di Global CSR & ESG Summit and Awards 2024
- DAIKIN Proshop Designer Awards Kembali Gelar Kompetisi Tahunan, Begini Penjelasannya
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Thailand Akan Gelar Pameran Dagang Produk Listrik dan Elektronik Terbesar, Simak Nih