Tangkap Bandar Judi Online, Polisi Amankan Uang Sebegini

Tangkap Bandar Judi Online, Polisi Amankan Uang Sebegini
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana didampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan bandar judi online. (ANTARA/Zulkifli Polimengo)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ADI yang telah ditetapkan menjadi tersangka dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke satu dan ke dua KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 19 tahun.

"Ini adalah upaya kami dalam memberantas penyakit masyarakat, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Gorontalo yang aman, nyaman dan kondusif," imbuhnya. (antara/jpnn)


Tidak hanya menyita uang tunai, polisi juga mendapati barang bukti dari bandar judi online satu ponsel Android, satu kartu ATM.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News