Tangkap Ikan Pakai Bom, Lima Nelayan Ditangkap
Kamis, 19 Agustus 2010 – 17:05 WIB
Setelah diamankan, di atas kapal long boat yang digunakan para nelayan untuk membom ikan, petugas menyita ikan dari berbagai jenis sebanyak 350 kilogram, 1 unit kompresor, 1 unit coolbox, 15 kg pupuk matahari, 1 kg bubuk potasium, 1 lusin korek api, satu pak obat nyamuk, serta 1 lembar kertas amplas yang digunakan para nelayan untuk meracik bom. "Selain barang bukti tersebut, dari 13 botol yang sebagiannya sudah dirakit menjadi bom dan siap untuk diledakkan, sementara kapal long boat dititipkan ke pos Polair Bacan," jelas Arief.
Baca Juga:
Untuk sementara, kelima nelayan tersebut saat ini mendekam di ruang tahanan Polair Polda Malut, di area pelabuhan A Yani. Mereka saat ini disebutkan harus menjalani pemeriksaan. "Mereka dikenakan pasal 84 ayat 1 dan 2 yo pasal 8 ayat 1 UU no 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan hukuman minimal 6 tahun atau denda 1,2 miliar," pungkas Arief. (m-6)
TERNATE - Sedikitnya lima orang nelayan asal Halmahera Selatan (Halsel) ditangkap aparat keamanan, karena kedapatan tangan menangkap ikan di perairan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun